- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat (Per 4 Oktober 2021);
- Memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
- paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- Bersedia dicalonkan menjadi Direktur Politeknik Negeri Malang yang dinyatakan secara tertulis.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Polri;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara untuk masa pelaporan tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibuktikan dengan Tanda Terima e-LHKPN atau e-LHKASN dari KPK.
- Semua persyaratan tersebut di atas, dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai pada lampiran.