1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat (Per 4 Oktober 2021);
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
    • paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
    • paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Direktur Politeknik Negeri Malang yang dinyatakan secara tertulis.
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Polri;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
  10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
  13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara untuk masa pelaporan tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibuktikan dengan Tanda Terima e-LHKPN atau e-LHKASN dari KPK.
  15. Semua persyaratan tersebut di atas, dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai pada lampiran.