TATA TERTIB PELAKSANAAN PENJARINGAN BAKAL CALON, PENYARINGAN CALON, DAN PEMILIHAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pendaftaran
- Proses Pendaftaran
- Bakal Calon Direktur mengambil formulir pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia Lantai 4 Gedung Graha Politeknik Negeri Malang atau mengunduh melalui link berikut : https://pildir.polinema.ac.id
- Bakal calon Direktur mengembalikan berkas pendaftaran secara langsung (bisa melalui Post atau Jasa Kurir) kepada panitia di Sekretariat Panitia Lantai 4 Gedung Graha Politeknik Negeri Malang dan meng-upload pada link yang sudah ditentukan oleh panitia. Mengisi dan menyerahkan formulir :
- Surat Keterangan Sehat
- Pendaftaran Bakal Calon Direktur
- Surat pernyataan Mencalonkan Diri sebagai Calon Direktur Politeknik Negeri Malang
- Daftar Riwayat Hidup 2 (dua) rangkap
- Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan pernah atau sedang menduduki Jabatan Eselon II.a di lingkungan Pemerintah dan diketahui oleh atasan langsung dan dilampiri SK Jabatan.
- Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi secara tertulis 2 (dua) rangkap
- Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 2 (dua) rangkap
- Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat 2 (dua) rangkap
- Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 2 (dua) rangkap
- Menyerahkan Bukti Tanda Terima e-LHKPN atau e-LHKASN dari KPK untuk masa pelaporan tahun 2020.
- Mengisi Form Pernyataan Keaslian Dokumen bermeterai, yaitu surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah asli dan tidak direkayasa.
Semua berkas pada poin 5-11 bermaterai Rp.10.000,- dibuat 2 (dua) rangkap, (1 asli & 1 copy).
1.2 Kelengkapan Berkas
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) bulan terakhir, berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan softcopynya.
- Fotokopi Karpeg/KPE 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi SK PNS dan SK jabatan fungsional terakhir 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi SK pengalaman manajerial di lingkungan PTN paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi Prestasi Kerja Pegawai 2 tahun terakhir 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi ijazah S2/S3 yang sudah dilegalisir 2 (dua) rangkap.
- Program kerja sesuai dengan Visi dan Misi Politeknik Negeri Malang dibuat maksimal 5 halaman ukuran kertas A4 sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Semua berkas di atas dilengkapi dengan softcopynya.
Penjaringan
- Verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Direktur yang dituangkan dalam Form Hasil Verifikasi Administratif.
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Dokumen Administratif Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Malang
- Penjaringan Bakal Calon Direktur dilakukan setelah terpenuhi sebagai berikut:
- Paling sedikit 4 (empat) Bakal Calon Direktur yang mendaftar
- Bila pada butir 1 tidak terpenuhi maka pendaftaran diperpanjang selama 5 (lima) hari kerja
- Panitia Pemilihan Direktur melakukan verifikasi kelengkapan berkas
- Panitia Pemilihan Direktur menyerahkan kelengkapan berkas ke Senat untuk dilakukan proses penilaian
- Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur yang terseleksi
- Senat yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Direktur membuat Berita Acara hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur.
Penyaringan
- Senat mengadakan tahap penyaringan melalui rapat Senat Terbuka dan Rapat Senat Tertutup;
- Senat mengadakan rapat Senat tertutup penyaringan dan penetapan Calon Direktur sesuai dengan jadwal, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Senat;
- Jika kuorum sebagaimana dimaksud pada point b tidak tercapai, maka rapat ditunda sampai dua kali berturut-turut dan setiap penundaan paling lama 1 (satu) jam dan dibuat berita acara penundaan;
- Jika rapat telah ditunda sebagaimana dimaksud pada point b, kuorum masih tidak tercapai, maka kuorum menjadi sekurang-kurangnya 1/2 ditambah 1 (satu) dari anggota senat;
- Jika dengan upaya sebagaimana dimaksud pada point d kuorum tetap tidak tercapai rapat Senat dapat dilangsungkan pada waktu itu juga oleh anggota Senat yang hadir;
- Setiap bakal calon Direktur mempresentasikan program kerja pada rapat senat terbuka yang dapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
- Presentasi program kerja maksimal 15 menit ditambah 20 menit tanya jawab.
- Pejabat Kementerian sebagaimana butir f dapat mengajukan pertanyaan
- Senat melakukan penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Direktur dalam Rapat Senat Tertutup dengan cara pemungutan suara yang dapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri
- Pejabat Kementerian sebagaimana butir i tidak memiliki hak suara.
- Perhitungan suara dilakukan setelah selesai pemberian suara pada hari yang sama.
- Senat menetapkan 3 (tiga) Calon Direktur.
- Apabila belum mendapatkan 3 urutan terbesar terhadap Calon Direktur akan dilakukan penyaringan ulang paling lama 5 hari kerja.
- Apabila urutan 1 atau urutan 2 sama, dilakukan penyaringan ulang dan menghasilkan urutan 2 atau 3.
- Apabila urutan 3 yang sama, dilakukan penyaringan ulang untuk menentukan urutan ke 3 dan diambil suara terbanyak.
- Hasil penyaringan disahkan dalam rapat senat tertutup dan diumumkan secara terbuka oleh Panitia.
- Senat dibantu oleh Panitia Pemilihan Direktur membuat Berita Acara Hasil Penyaringan Calon Direktur ditandatangani oleh seluruh Bakal Calon Direktur terseleksi, Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Direktur, Ketua Senat dan 2 (dua) saksi.
- Berita Acara proses penyaringan, Daftar riwayat hidup, program kerja 3 (tiga) orang Calon Direktur hasil penyaringan dikirim kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Pemilihan
- Menteri dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam Rapat Senat Tertutup.
- Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam point a.
- Pemilihan Direktur dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentutan :
- Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih dan,
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.
- Rapat Senat dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat yang dinyatakan dengan daftar hadir anggota Senat serta telah ditandatangani.
- Jika pada saat membuka rapat Senat, jumlah anggota yang hadir kurang dari 2/3 (dua per tiga) maka sidang ditunda paling lama 1 (satu) jam.
- Jika kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda lagi 1 jam, sampai dua kali berturut-turut dan setiap penundaan paling lama 1 (satu) jam dibuat berita acara penundaan.
- Jika rapat telah ditunda sebagaimana dimaksud point f, kuorum masih tidak tercapai, maka kuorum menjadi sekurang-kurangnya ½ ditambah 1(satu) dari anggota senat.
- Jika point g tidak terpenuhi, maka rapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah anggota Senat yang hadir.
- Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut.
- Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia dan Pimpinan Rapat Senat dan 3 orang saksi dari Anggota Senat Politeknik Negeri Malang.
- Direktur terpilih adalah Calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak dan
- Menteri menetapkan pengangkatan Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf k.