TATA TERTIB PELAKSANAAN PENJARINGAN BAKAL CALON, PENYARINGAN CALON, DAN PEMILIHAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI MALANG

Pendaftaran

  1. Proses Pendaftaran
  • Bakal Calon Direktur mengambil formulir pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia Lantai 4 Gedung Graha Politeknik Negeri Malang atau mengunduh melalui link berikut : https://pildir.polinema.ac.id
  • Bakal calon Direktur mengembalikan berkas pendaftaran secara langsung (bisa melalui Post atau Jasa Kurir) kepada panitia di Sekretariat Panitia Lantai 4 Gedung Graha Politeknik Negeri Malang dan meng-upload pada link yang sudah ditentukan oleh panitia. Mengisi dan menyerahkan formulir :
  1. Surat Keterangan Sehat
  2. Pendaftaran Bakal Calon Direktur
  3. Surat pernyataan Mencalonkan Diri sebagai Calon Direktur Politeknik Negeri Malang
  4. Daftar Riwayat Hidup 2 (dua) rangkap
  5. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan pernah atau sedang menduduki Jabatan Eselon II.a di lingkungan Pemerintah dan diketahui oleh atasan langsung dan dilampiri SK Jabatan.
  6. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi secara tertulis 2 (dua) rangkap
  7. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap 2 (dua) rangkap
  8. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat 2 (dua) rangkap
  9. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan 2 (dua) rangkap
  10. Menyerahkan Bukti Tanda Terima e-LHKPN atau e-LHKASN dari KPK untuk masa pelaporan tahun 2020.
  11. Mengisi Form Pernyataan Keaslian Dokumen bermeterai, yaitu surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah asli dan tidak direkayasa.

Semua berkas pada poin 5-11 bermaterai Rp.10.000,- dibuat 2  (dua) rangkap, (1 asli & 1 copy).

1.2 Kelengkapan Berkas

  1. Pasfoto terbaru 3 (tiga) bulan terakhir, berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan softcopynya.
  2. Fotokopi Karpeg/KPE 2 (dua) rangkap.
  3. Fotokopi SK PNS dan SK jabatan fungsional terakhir 2 (dua) rangkap.
  4. Fotokopi  SK pengalaman manajerial di lingkungan PTN paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran 2 (dua) rangkap.
  5. Fotokopi Prestasi Kerja Pegawai 2 tahun terakhir 2 (dua) rangkap.
  6. Fotokopi ijazah S2/S3 yang sudah dilegalisir 2 (dua) rangkap.
  7. Program kerja sesuai dengan Visi dan Misi Politeknik Negeri Malang dibuat maksimal 5 halaman ukuran kertas A4 sebanyak 2 (dua) rangkap.
  8. Semua berkas di atas dilengkapi dengan softcopynya.

Penjaringan

  1. Verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Direktur yang dituangkan dalam Form Hasil Verifikasi Administratif.
  2. Rekapitulasi hasil Verifikasi Dokumen Administratif Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Malang
  3. Penjaringan Bakal Calon Direktur dilakukan setelah terpenuhi sebagai berikut:
  4. Paling sedikit 4 (empat) Bakal Calon Direktur yang mendaftar
  5. Bila pada butir 1 tidak terpenuhi maka pendaftaran diperpanjang selama 5 (lima) hari kerja
  6. Panitia Pemilihan Direktur melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  7. Panitia Pemilihan Direktur menyerahkan kelengkapan berkas ke Senat untuk dilakukan proses penilaian
  8. Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur yang terseleksi
  9. Senat yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Direktur membuat Berita Acara hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur.

Penyaringan

  1. Senat mengadakan tahap penyaringan melalui rapat Senat Terbuka dan Rapat Senat Tertutup;
  2. Senat mengadakan rapat Senat tertutup penyaringan dan penetapan Calon Direktur sesuai dengan jadwal, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Senat;
  3. Jika kuorum sebagaimana dimaksud pada point b tidak tercapai, maka rapat ditunda sampai dua kali berturut-turut dan setiap penundaan paling lama 1 (satu) jam dan dibuat berita acara penundaan;
  4. Jika rapat telah ditunda sebagaimana dimaksud  pada point b, kuorum masih tidak tercapai, maka kuorum menjadi sekurang-kurangnya 1/2 ditambah 1 (satu) dari anggota senat;
  5. Jika dengan upaya sebagaimana dimaksud pada point d kuorum tetap tidak tercapai rapat Senat dapat dilangsungkan pada waktu itu juga oleh anggota Senat yang hadir;
  6. Setiap bakal calon Direktur mempresentasikan program kerja pada rapat senat terbuka yang dapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
  7. Presentasi program kerja maksimal 15 menit ditambah 20 menit tanya jawab.
  8. Pejabat Kementerian sebagaimana butir f dapat mengajukan pertanyaan
  9. Senat melakukan penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Direktur dalam Rapat Senat Tertutup dengan cara pemungutan suara yang dapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri
  10. Pejabat Kementerian sebagaimana butir i tidak memiliki hak suara.
  11. Perhitungan suara dilakukan setelah selesai pemberian suara pada hari yang sama.
  12. Senat menetapkan 3 (tiga) Calon Direktur.
  13. Apabila belum mendapatkan 3 urutan terbesar terhadap Calon Direktur akan dilakukan penyaringan ulang paling lama 5 hari kerja.
  14. Apabila urutan 1 atau urutan 2 sama, dilakukan penyaringan ulang dan menghasilkan urutan 2 atau 3.
  15. Apabila urutan 3 yang sama, dilakukan penyaringan ulang untuk menentukan urutan ke 3 dan diambil suara terbanyak.
  16. Hasil penyaringan disahkan dalam rapat senat tertutup dan diumumkan secara terbuka oleh Panitia.
  17. Senat dibantu oleh Panitia Pemilihan Direktur membuat Berita Acara Hasil Penyaringan Calon Direktur ditandatangani oleh seluruh Bakal Calon Direktur terseleksi, Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan  Direktur, Ketua Senat dan 2 (dua) saksi.
  18. Berita Acara proses penyaringan, Daftar riwayat hidup, program kerja 3 (tiga)  orang Calon Direktur hasil penyaringan dikirim kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Pemilihan

  1. Menteri dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam Rapat Senat Tertutup.
  2. Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam point a.
  3. Pemilihan Direktur dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentutan :
  4. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih dan,
  5. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.
  6. Rapat Senat dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat yang dinyatakan dengan daftar hadir anggota Senat serta telah ditandatangani.
  7. Jika pada saat membuka rapat Senat, jumlah anggota yang hadir kurang dari 2/3 (dua per tiga) maka sidang ditunda paling lama 1 (satu) jam.
  8. Jika kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda lagi 1 jam, sampai dua kali berturut-turut dan setiap penundaan paling lama 1 (satu) jam dibuat berita acara penundaan.
  9. Jika rapat telah ditunda sebagaimana dimaksud point f, kuorum masih tidak tercapai, maka kuorum menjadi sekurang-kurangnya ½ ditambah 1(satu) dari anggota senat.
  10. Jika point g tidak terpenuhi, maka rapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah anggota Senat yang hadir.
  11. Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut.
  12. Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia dan Pimpinan Rapat Senat dan 3 orang saksi dari Anggota Senat Politeknik Negeri Malang.
  13. Direktur terpilih adalah Calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak dan
  14. Menteri menetapkan pengangkatan Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf k.